Lamongan, 14/2/2023. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). SKP disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai.
Oleh karena itu ia meminta ASN dan PPPK di MTsN 2 Lamongan untuk sesegera mungkin melakukan penyusunan dan pelaporan SKP sesuai dengan juknis peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Kepala Madrasah (Asman), dalam sambutannya pada Sosialisasi dan Pendampigan SKP yang diikuti oleh guru ASN dan PPPK MTsN 2 Lamongan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, Kepala Kemenag Kab. Lamongan (H. Fausi) mengemukakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.
“Untuk SKP Tahun 2022 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan.
Pada season kedua, Tim dari kepegawaian Kemenag Kabupaten Lamongan (Rini dan Hendriq) menyampaikan secara teknis proses penyelesaian SKP yang sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022.